Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan di Kasus Kerumunan, Ini Alasannya

Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan di Kasus Kerumunan, Ini Alasannya

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 16:12 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, JAS, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Namun JAS tidak ditahan polisi.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Yusri mengatakan pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman tertingginya 1 tahun penjara," ujar Yusri.

JAS diketahui dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

ADVERTISEMENT

"Ditetapkan saudara JAS selaku manajer ini sebagai tersangka, dipersangkakan Pasal 216 dan juga Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang ancamannya tertinggi satu tahun penjara," jelas Yusri.

Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 26 saksi. Sejumlah bukti CCTV di lokasi dan keterangan para ahli pun telah diperoleh kepolisian.

Yusri menyebut ada tiga faktor yang membuat JAS ditetapkan tersangka. Faktor pertama tersangka diketahui telah mendapatkan tiga kali teguran dari Satpol PP.

"Tersangka selaku manajer kafe outlet Holywings Kemang tersebut telah diberi sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September 2021," beber Yusri.

Faktor kedua di Holywings Kemang pun selaku manajer outlet, tersangka tidak menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi. Padahal fasilitas itu menjadi syarat bagi kafe untuk beroperasi selama PPKM di Jakarta.

"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada. Jadi tiap ada kegiatan apa pun, harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," jelas Yusri.

Faktor ketiga dari pemeriksaan saksi diketahui tersangka JAS pun tidak menjalankan aturan internal dari Holywings sendiri perihal penerapan prokes saat mulai operasional kembali. Atas dasar itu, pelaku JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"PT Holywings sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021. Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan, termasuk persentase berapanya harus datang ke sana itu melebihi sehingga ditetapkan Saudara JAS selaku manajer ini sebagai tersangka," pungkas Yusri.

Simak Video: Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang Tersangka Kerumunan

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads