Pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dijadwal Ulang Pekan Depan

Pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dijadwal Ulang Pekan Depan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Feb 2025 12:51 WIB
Jakarta -

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman hingga TPPU. Keduanya meminta pemeriksaan dilakukan pada 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya seharusnya diperiksa pada hari ini. Namun mereka meminta penundaan lantaran adanya urusan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," ujarnya.

Meski ada permohonan penundaan pemeriksaan pada 3 Maret, namun Ade Ary mengatakan pihak penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya akan mengirimkan panggilan kedua kepada Nikita Mirzani dan asistennya pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Panggilan kedua akan dikirimkan pekan depan. Pemeriksaannya pekan depan, tetapi tanggalnya belum disampaikan oleh penyidik," kata Ade Ary saat dihubungi.

Jadi Tersangka

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (20/2).

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads