Jadi Tersangka Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui

Jadi Tersangka Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 15:46 WIB
Kerumunan di Holywings Kemang dibubarkan polisi
Kerumunan di Holywings Kemang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, sebagai tersangka kasus kerumunan. Joseph Ado dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular di kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka. Selain UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, tersangka juga dikenai di Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancamannya tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 216 berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah"

Pasal 218 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Simak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan manajer Holywings Kemang, di halaman selanjutnya

Langgar Sejumlah Aturan

Yusri menjelaskan tersangka Joseph Ado melakukan sejumlah pelanggaran terkait penyelenggaraan usaha di kafe Holywings Tavern Kemang. Yang pertama, tersangka sudah melakukan pelanggaran berulang hingga disanksi oleh Satpol PP.

"Tersangka selaku manajer kafe outlet Holywings Kemang tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret, dan September 2021," beber Yusri.

Kedua, tersangka selaku manajemen kafe tidak menerapkan sistem scan barcode PeduliLindungi bagi pengunjung. Padahal, scan barcode PeduliLindungi menjadi syarat operasional kafe selama PPKM Level 3.

"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mall dan restoran yang ada. Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," jelas Yusri.

Kemudian ketiga, tersangka juga melanggar aturan yang diterapkan oleh internal PT Holywings.

"Di mana pernah sudah dikeluarkan oleh PT Holywings ini memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal tertanggal 4 Agustus 2021. Ini yang kemudian dijadikan persangkaan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads