Pengacara Keberatan 8 Terdakwa ASABRI Disidang Secara Bersamaan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 08:31 WIB
Sidang kasus ASABRI (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora keberatan bila para terdakwa disidang secara bersamaan. Ia pun mengungkap alasan-alasan keberatan kliennya jika disidangkan bersama-sama.

"Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan. "Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujar Fajar.

Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim.

"Mungkin saja, karena terlalu lelah maka bisa saja berpengaruh tidak saja pada majelis hakim, tapi juga saksi, dan penasehat hukum para terdakwa," katanya.

Ia pun membandingkan dengan kasus manajer investasi Jiwasraya yang disidangkan secara terpisah. "Di mana ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan, sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," katanya.

Senada kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk juga menyebutkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukanlah untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa.

"Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara 8 terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada 8 nomor perkara," ujar Kresna.

Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa.

"Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.

Terkait dengan alasan teknis, menurutnya juga sangat menyulitkan para penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. Karena apabila digabung, jumlah penasehat hukum yang dibolehkan bersidang hanya dua orang.

"Sehingga kami tidak mungkin melakukan pembelaan secara maksimal, mengingat berkas perkara ini sangat banyak," ujar Krena.

Lihat juga video 'Eks Dirut ASABRI Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T':






(asp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork