Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH/YLBHI) Bali mendesak Ombudsman untuk memanggil Gubernur Bali Wayan Koster soal pelarangan master of ceremony (MC) wanita tampil. LBH/YLBHI Bali menilai, hal itu termasuk pelanggaran pelayanan publik.
"Ombudsman harus memanggil para pihak termasuk Gubernur Bali yang dituduhkan membuat protokol karena ini masuk dalam pelanggaran dalam pelayanan publik," kata Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dikutip detikcom, Jumat (17/9/2021).
Vany mengatakan, jika ternyata itu ada diskriminasi protokol di mana hanya perempuan yang tidak boleh tampil, maka itu bagian pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya prinsip non diskriminasi. Hal itu mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Menurut Vany, diskriminasi terhadap perempuan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Hal itu termasuk dalam melanggengkan budaya patriarki.
"Hal ini tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik, karena ini bagian dari melanggengkan budaya patriarki, kekerasan perempuan, kesetaraan gender dan mandat sebagai pelayan publik," jelasnya.
"Harusnya, protokol atau aturan yang sifatnya diskriminasi di aturan pemerintah harus dihapuskan," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Pemprov termasuk Gubernur Bali mengenai pelarangan MC wanita tampil tersebut. detikcom sudah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pemprov Bali namun hingga kini belum ada penjelasan.
Sebelumnya, curahan hati (curhat) seorang MC yang tidak boleh muncul di panggung dan diperlakukan seperti tahanan di acara yang dihadiri Gubernur Bali viral di media sosial. Curhatan tersebut diunggah oleh Putu Dessy Fridayanthi dalam instastory-nya di akun @ecymcbali.
"23 tahun pengalaman saya sebagai MC, baru kali ini saya diperlakukan layaknya tahanan atau maling yang tidak boleh muncul di panggung," tulisnya dalam unggahan itu seperti dikutip detikcom seizin Dessy, Minggu (12/9).
"Alasannya apa? Karena acara dihadiri oleh Gubernur Bali. Protokol gubernur mengatakan ini perintah @gubernur.bali @kostergubernurbali karena MC-nya cewek, jadi tidak boleh tampil cukup suara saja yang terdengar," imbuh Dessy dalam unggahannya.
Lihat juga video 'Kepala Desa di Klungkung Bali Ditangkap Gegara Palsukan Sertifikat Tanah':