Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Suriah bernama Louay Shoukair pulang ke negaranya setelah lima tahun mengungsi di Bali akibat perang di negaranya. Pria tersebut terpaksa pulang lantaran sempat mengalami kecelakaan di Bali.
"Yang bersangkutan telah lima tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga. Keputusan itu terpaksa diambil LS karena setelah mengalami kecelakaan di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Akibat kecelakaan, WN Suriah tersebut mengalami dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya. Karena itu, ia ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaruli mengatakan, yang bersangkutan ditindak administrasi keimigrasian dengan sukarela pada Rabu (15/9). Ia terbang dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pukul 11.40 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal oleh satu orang Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut. Melalui Libanon, ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah.
"Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan," kata Jamaruli.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan, yang bersangkutan awalnya pada 9 Juni 2021 melaporkan diri ke pihaknya sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), akhirnya disetujuinya proses assisted voluntary return (AVR) melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 4 Agustus 2021.
"Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Agustus 2021 saat ini terdapat sejumlah 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000-an di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM," kata Babay.
Babay menegaskan, Rudenim Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian berupa pemulangan sukarela ini. Hal itu sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Perpres tersebut diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya. Selain itu, upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.