OTT Dilancarkan KPK Selepas Umumkan Pemberhentian Pegawai Gagal TWK

Round-Up

OTT Dilancarkan KPK Selepas Umumkan Pemberhentian Pegawai Gagal TWK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 21:34 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

56 Pegawai KPK diberhentikan usai mereka gagal lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Saat publik ramai membahas pemberhentian para pegawai itu, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kemarin, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berkunjung ke Pemda Boyolali, Rabu (23/12/2020).Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berkunjung ke Pemda Boyolali, Rabu (23/12/2020). Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

ADVERTISEMENT

Rabu (16/9) pagi, salah satu dari pegawai yang diberhentikan yakni Yudi Purnomo bercerita. Dia datang ke KPK pagi-pagi, bukan untuk menangkap koruptor, tapi membereskan meja kerja. Ini disampaikannya di Twitter dan mengizinkan detikcom mengutip keterangannya.

Kedatangan Yudi pagi-pagi ke kantor agar tidak bertemu rekan-rekannya. Dia mengaku tidak sanggup melihat suasana haru

"Ya, ini hari pertama saya ke kantor setelah kemarin diberhentikan. Tadi bertemu teman-teman. Sebenarnya saya mau datang pagi itu supaya nggak ketemu, tapi ternyata ketemu. Dan tadi mereka pada sedih juga, tidak bisa berkata apa-apa," ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Yudi Purnomo saat hendak meninggalkan gedung KPK, Kunigan, Jaksel. Dia membawa sebuah kardus, Kamis (16/9/2021).Yudi Purnomo saat hendak meninggalkan gedung KPK, Kunigan, Jaksel. Dia membawa sebuah kardus, Kamis (16/9/2021).

30 September nanti, Yudi dan yang senasib dengannya diberhentikan dari KPK.Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyebut itu sebagai 'G30STWK'.

"Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat & kejam. Diterima?" cuit Giri di Twitter.

Setelah pengumuman pemberhentian para pegawai KPK itu, KPK melancarkan OTT. Simak halaman selanjutnya:

Tonton juga Hobi Jadi Investasi, Bisnis Koleksi Action Figure

[Gambas:Video 20detik]



OTT melancarkan

Saat isu pemberhentian pegawai KPK masih ramai dibahas publik, KPK terus beraksi. KPK melancarkan OTT di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Orang yang kena OTT adalah pejabat.

OTT itu dilakukan pada Rabu (15/9) malam. Awalnya, belum jelas betul siapakah gerangan pejabat yang kena OTT.

"Kami masih proses menyelidik, mohon bersabar nanti kami kabari lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).

KPK tidak langsung menjelaskan soal siapa saja yang ditangkap, pun soal kasus korupsi apa yang melatari OTT ini.

Selanjutnya, pengumuman siapa yang kena OTT:

Tonton juga Hobi Jadi Investasi, Bisnis Koleksi Action Figure

[Gambas:Video 20detik]




Yang kena OTT

Ternyata, pejabat yang kena OTT di Kalsel adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki. Plt Kadis itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (16/9/2021).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Konpres KPK perihal penetapan tersangka kepada Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalsel, Kamis (16/9/2021).Konpres KPK perihal penetapan tersangka kepada Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalsel, Kamis (16/9/2021). Foto: Konpres KPK perihal penetapan tersangka kepada Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalsel. (Azhar/detikcom)

Konstruksi kasusnya, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Tonton juga Hobi Jadi Investasi, Bisnis Koleksi Action Figure

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(dnu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads