Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo, merupakan salah satu pegawai yang akan diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sore tadi, Yudi terlihat membawa kardus berisikan barang miliknya dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"Teman-teman, saya dari pagi tadi sudah beres-beres membersihkan berkas-berkas yang ada dokumen. Kemudian juga yang tidak penting saya slider, kemudian yang penting saya serahkan kepada teman-teman saya. Namun masih ada beberapa yang mungkin nanti saya akan kembali lagi untuk membereskan," kata Yudi, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Yudi mengaku datang pagi-pagi ke KPK bukan hanya untuk membersihkan meja kerjanya. Ternyata ada alasan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, ini hari pertama saya ke kantor setelah kemarin diberhentikan. Tadi bertemu teman-teman. Sebenarnya saya mau datang pagi itu supaya nggak ketemu, tapi ternyata ketemu. Dan tadi mereka pada sedih juga, tidak bisa berkata apa-apa," ujarnya.
"Tadi kami juga sempat sarapan bareng, kemudian tadi siang kami juga makan bareng sambil cerita. Intinya suasana teman-teman sedih lah semua, apalagi 56 orang ini kan bagian dari keluarga besar KPK, dan saya pun juga sekarang, membawa beberapa barang pribadi yang kepunyaan saya, nggak banyak," sambungnya.
Yudi menyebutkan isi kardus itu di antaranya buku tentang KPK, sertifikat, bet meja tenis, dan beberapa penghargaan. Dia mengatakan akan tetap berjuang melawan korupsi walau sudah tak ada di KPK.
"Buku pertama. Ini buat saya nanti. Walaupun sudah tidak di KPK, pasti akan terus berjuang di pemberantasan korupsi, walaupun bukan sebagai penyidik lagi. Kemudian saya kalau meluangkan waktu habis periksa itu saya sering main bet dengan teman-teman," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: KPK Bantah Disebut Jadi Penyalur Tenaga Kerja ke BUMN
Sebelumnya, KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam TWK untuk alih status menjadi ASN. Sebanyak 56 pegawai tersebut akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).
Dia juga mengatakan KPK bakal mengangkat dan melantik 18 orang pegawai lain menjadi ASN. Para pegawai KPK itu bakal dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.
"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucapnya.