Polisi memperluas titik kawasan crowd free night di Jakarta untuk mengurangi kerumunan. Setelah di Sudirman-Thamrin, Kemang, Asia Afrika dan SCBD, crowd free night kini diberlakukan di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Iverson Manosoh mengatakan crowd free night di Kota Tua diuji coba mulai Sabtu (11/9/2021) lalu. Crowd free night di Kota Tua akan diberlakukan setiap malam, mulai malam ini.
"Itu kita uji coba di hari Sabtu (11/9) malam minggu kemarin, tadi malam kami coba itu. Efektif itu, crowd free night ini tujuannya kita mengendalikan arus kemudian untuk rekayasa lalu lintas lah ya. Tujuannya untuk menghindari titik kerumunan. Jadi Kota Tua ini jadi tempat dari dulu kan ada banyak kerumunan," ujar Iverson Manosoh saat dikonfirmasi, Kamis (16/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya crowd free night tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumunan, khususnya di sentra kuliner. Crowd free night berlaku pukul 22.00-04.00 WIB.
"Jadi sudah tidak ada layanan apa pun itu. Kita menyesuaikan dengan jam busway operasi. Karena busway kan di atas jam 10.00 ke atas udah nggak beroperasi, baru kita lakukan crowd free night. Kesepakatan dengan tiga pilar mulai crowd free night dan efektif," jelas Iver.
Kemudian, Iver menyebut jika crowd free night akan diberlakukan hingga kesadaran masyarakat tumbuh dengan sendirinya. Perlu diketahui jika pemberlakuan crowd free night di Kawasan Kota Tua diberlakukan di hampir seluruh Jalan Kunir.
"Iya kita lanjutkan nanti malam, kita lanjut terus, terus, nanti kita paling kenceng Sabtu-Minggu, malam Minggu itu paling banyak," ucap Iver.
Adapun 4 kawasan di Jakarta yang sudah menerapkan crowd free night adalah Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD, kawasan Asia-Afrika, hingga kawasan Kemang. Empat kawasan itu dipilih karena dianggap masih kerap ditemukan kerumunan di lokasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Crowd Free Night 2 Sesi
Crowd free night dilaksanakan dengan cara filter kendaraan di 4 titik ruas jalan tadi. Crowd free night dibagi 2 sesi, yaitu pada pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 00.00-04 WIB.
"Pelaksanaannya kami bagi dua tahap, pertama dari pukul 22.00-24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.
Filterisasi selektif artinya, polisi menyeleksi kendaraan yang boleh melintas dan tidak boleh melintas di 4 titik tadi.
"Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, namun kalau ada komunitas-komunitas geng motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," tuturnya.
Sesi berikutnya adalah filterisasi ketat yang dilaksanakan pada pukul 00.00-04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas.
"Pukul 00-00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB itu akan kita filterisasi penuh, filterisasi ketat. Yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut yaitu," imbuhnya.