Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night setiap akhir pekan selama PPKM berlangsung, termasuk malam ini. Crowd free night diberlakukan untuk meminimalkan terjadinya kerumunan.
Crowd free night artinya pengendara tidak boleh melintas di titik-titik dan jam tertentu. Polisi membuat aturan ini karena masih banyaknya jumlah pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan yang terjadi selama PPKM.
"Karena ditengarai PPKM level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat keramaian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Kegiatan crowd free night digelar di empat titik, yaitu:
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Kawasan SCBD
- Kawasan Asia-Afrika
- Kawasan Kemang
Crowd free night dilaksanakan dua tahap dengan melakukan penyaringan kendaraan secara selektif dan ketat, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 00.00-04.00 WIB.
Pukul 22.00-24.00 WIB crowd free night dilaksanakan dengan melakukan filterisasi selektif. Artinya, polisi akan menyeleksi kendaraan yang boleh melintas.
Pada tahap ini, polisi akan melakukan seleksi kendaraan. Klub motor, konvoi motor, dan sejenisnya dilarang melintas.
Sesi berikutnya adalah filterisasi ketat yang dilaksanakan pada pukul 00.00-04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas.
Ada pengecualian saat crowd free night. Warga yang tinggal di empat area tersebut tetap boleh melintas. Kendaraan yang dikecualikan di antaranya ambulans.
Lihat juga video 'Dua Provinsi Ini Masih Menerapkan PPKM Level 4':