Jakarta - Majalah Playboy Indonesia tetap mendapatkan tentangan. Terbitan perdana majalah itu langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Majalah itu dianggap mengandung unsur pornografi."Coba lihat saja foto-foto di majalah ini (Playboy). Semua orang pasti setuju ini masuk pornografi," kata Ketua Masyarakat Anti-Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) Syamsul Huda saat melaporkan majalah itu di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/4/2006).Syamsul menjelaskan, semua yang terlibat dalam terbitnya majalah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, termasuk Pimpinan Redaksi Erwin Arnada, fotografer Oke Gania, dan penanggung jawab Ponti Corolus."Selain itu kami juga melaporkan dua model yang ada di majalah itu, Andhara Early dan Kartika Oktavina Gunawan," kata dia.Menurut Syamsul, majalah ini dapat merusak generasi muda dan juga berpengaruh buruk terhadap masa depan Indonesia."Saya saja beli majalah ini di depan sebuah madrasah di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan," kata dia.Mengenai pasal yang dituduhkan adalah pasal 282 mengenai tindak kesusilaan.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini