Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi di masa perpanjangan PPKM ini. Tentunya dengan sederet syarat hingga protokol kesehatan yang ketat.
Bagaimana Aturannya?
Aturan yang perlu diketahui dan dipatuhi supaya bisa nonton di bioskop ialah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menko Luhut meminta pengunjung bioskop wajib untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing untuk skrining masuk bioskop. Selain itu, hanya pengunjung yang ada di kategori hijau yang diizinkan masuk bioskop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes yang ketat, hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," ujarnya.
Tidak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 berikut ini:
-Sudah mendapatkan 2 kali dosis vaksin
-Siapkan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR code untuk skrining
-Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk bioskop
-Menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop seperti menggunakan masker dan menjaga jarak
-Mengikuti aturan makan dan minum sesuai kebijakan pemerintah kota setempat
(dwia/dwia)