Satpol PP Jakbar Bakal Patroli ke Bioskop, Awasi Kapasitas Pengunjung

Satpol PP Jakbar Bakal Patroli ke Bioskop, Awasi Kapasitas Pengunjung

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 12:54 WIB
Sejumlah bioskop di Jakarta tetap buka bahkan dengan kelonggaran operasional dan kapasitas maksimal 50% dari sebelumnya hanya 25%. Nyatanya, masih sepi.
Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom
Jakarta -

Sejumlah bioskop di Tanah Air mulai beroperasi kembali siang ini. Pemkot Jakarta Barat melakukan pengawasan ketat terkait pembukaan bioskop ini.

"Mungkin untuk pengawasan ada tim gabungan, ini berdasarkan hasil rapat kemarin ada tim gabungan yang dikoordinir sama Satpol PP. Mereka nanti kan akan ke mal-mal ya," ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudin Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Budi Suryawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Nantinya, petugas akan memeriksa protokol kesehatan di setiap bioskop secara ketat. Salah satu yang diperiksa terkait dengan kapasitas pengunjung di setiap teater hanya 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita awasi tuh. Misalkan nampungnya 200 kalau 50 persen ya 100 pengunjung. Nah kita lihat kesiapan seperti apa," kata Budi.

Perlu diketahui, di Jakarta Barat terdapat 16 bioskop yang beroperasi di sejumlah mal.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi di masa perpanjangan PPKM ini. Tentunya dengan sederet syarat hingga protokol kesehatan yang ketat.

Bagaimana Aturannya?

Aturan yang perlu diketahui dan dipatuhi supaya bisa nonton di bioskop ialah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menko Luhut meminta pengunjung bioskop wajib untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing untuk skrining masuk bioskop. Selain itu, hanya pengunjung yang ada dikategori hijau yang diizinkan masuk bioskop.

"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes yang ketat, hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," ujarnya.

Tidak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi saja, pengunjung juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 berikut ini:

-Sudah mendapatkan 2 kali dosis vaksin
-Siapkan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR code untuk skrining
-Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk bioskop
-Menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop seperti menggunakan masker dan menjaga jarak
-Mengikuti aturan makan dan minum sesuai kebijakan pemerintah kota setempat

Lihat juga video 'Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 2-3, Ini Syaratnya':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads