Palsukan Sertifikat Tanah, Kepala Desa di Klungkung Bali Ditangkap

Palsukan Sertifikat Tanah, Kepala Desa di Klungkung Bali Ditangkap

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 18:07 WIB
Satgas Anti Mafia Tanah Bali menangkal kepala desa pemalsuan sertifikat tanah di Klungkung
Satgas Anti Mafia Tanah Bali menangkal oknum kepala desa, tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Klungkung. (Sui Suadnyana/detikcom)
Badung -

Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Provinsi Bali membekuk target operasi (TO) seorang kepala desa di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKT. Ia diduga telah memalsukan sertifikat tanah.

"Kami Tim Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kakanwil BPN untuk melaksanakan menindak para pelaku mafia tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Ary Satriyan kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Ary menjelaskan kasus ini diawali dengan seorang warga yang ingin balik nama sertifikat tanah. Warga tersebut meminta bantuan kepada tersangka yang merupakan kepala desa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kebetulan IKT ini adalah seorang Kepala Desa di sana. Jadi surat-surat untuk pengalihan balik nama itu diserahkan semua kepada IKT ini untuk dibalik nama atas nama dia (korban)," jelas Ary.

Namun kenyataannya, pada 2012, IKT yang sebagai kepala desa tidak membalikkan nama atas nama pemilik tanah. Dengan dasar surat-surat yang dia miliki dari pemilik tanah, IKT malah balik nama tanah tersebut atas namanya.

ADVERTISEMENT

Karena tanah tersebut sudah atas nama tersangka, tersangka menawarkan tanah itu kepada korban NMM. Pada saat ditawarkan, tersangka menjamin bahwa tanah ini tidak ada sengketa dan tidak ada masalah.

Ia pun menunjukkan empat buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya dengan total luas 55,520 meter persegi. Masing-masih tanah itu dengan luas 13.880 meter persegi, 13.880 meter persegi, 13.880 meter persegi dan seluas 13.890 meter persegi.

Korban tertarik pada tanah tersebut. Kemudian dilakukan jual-beli di hadapan notaris dan disepakati untuk harga tanah tersebut sebesar Rp 832 juta lebih. Kemudian terbitlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara tersangka dengan korban NMM.

Tanah Digugat oleh Pemilik Asli

Namun, setelah dibeli korban, pada 2018 ada gugatan dari pemilik tanah awal bernama NT dan GI. Kedua orang pemilik tanah itu melalukan gugatan terhadap tanah tersebut ke pengendalian negeri.

"Gugatan ini kemudian maju di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah bahwa pembuatan SHM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal yaitu Pak NT dan GI," jelas Ary.

Korban NMM Lapor Polisi

Lantaran kalah dalam gugatan itu, korban NMM yang membeli tanah itu tidak terima. Lalu NMM membuat laporan polisi atas pemalsuan sertifikat tanah.

"Karena kalah dengan gugatan tersebut korban komplain dan melakukan laporan ke Polda dengan laporan kasus pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan," imbuh Ary.

Dari laporan itu, tim Satgas Anti Mafia Tanah Bali langsung melakukan penyidikan dan kini sudah P21. Pihak Ditreskrimum Polda Bali dan Kanwil BPN Bali akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan guna proses persidangan.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya salinan sertifikat tanah yang asli dan salinan sertifikat tanah yang dipalsukan tersangka atas nama korban NMM. Salinan warkah penerbitan sertifikat yang dilegalisir serta salinan putusan gugatan perdata pada pengadilan negeri pengadilan tinggi dan pengadilan kasasi.

Tersangka diganjar hukuman tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik atau penipuan atau penggelapan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pas 266 ayat (1), Pasal 378, atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman 3 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads