Mafia Sertifikat Tanah di Bali Dibekuk

Mafia Sertifikat Tanah di Bali Dibekuk

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 18:13 WIB
Polisi menangkap mafia tanah di Bali. (Dita/detikcom)
Denpasar - Tahanan narkoba di Polda Bali, Abriyanto Budi Setiono (54) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus mafia tanah di Bali. Dia diyakini mendorong pelaku lainnya, Ni Ketut Nigeg, membuat surat kehilangan sertifikat tanah padahal tanah tersebut sudah dijual.

"Kerugian Rp 60 miliar, tersangka menyuruh anak I Made Ripeg (Ni Ketut Nigeg) membuat laporan kehilangan padahal SHM asli ada pada pelapor," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan ketika dimintai konfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (30/10/2019).


Kasus itu bermula pada 2003, saat I Made Ripeg (pemilik tanah-ayah Ni Ketut Nigeg) menjual tanah seluas 30 ribu meter persegi (m2) dari total 81.850 m2. Tanah tersebut dibeli Pande Nyiman Gede Marutha dan dibuatkan PPJB No 10 akta kuasa No 11 tertanggal 13 Oktober 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah yang sudah dibeli Pande Nyoman telah dipecah menjadi sertifikat hak milik (SHM) 9469. Para ahli waris Ripeg tidak mengetahui ayahnya telah melakukan jual-beli atas tanah tersebut.

"Pada Juli 2013, tersangka Budi datang menemui ahli waris dan mengatakan data di BPN Badung masih ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg. Tersangka mendorong para ahli waris untuk memohon SHM pengganti hilang untuk memancing pihak lain yang menguasai SHM No 9649 untuk menunjukkan SHM tersebut," urai Andi.


Kepada ahli waris, tersangka Budi mengaku siap menanggung akibat pidana ataupun perdata jika timbul masalah. Andi mengatakan Budi dikenal sebagai pemain di kasus jual-beli tanah dan saat ini ditahan karena kasus narkotika.

"Pemain mafia tanah, saat ini penetapan tersangka namun sudah ditahan sebelumnya dalam kasus narkoba," terangnya.



Dalam kasus ini, Budi juga berperan menyiapkan data dan biaya pengurusan SHM pengganti. Setelah SHM itu terbit, tersangka Budi yang mengambil sertifikat itu di BPN dan mengurus proses turun waris. Setelah itu, Budi menjual tanah ke pembeli lain atas nama Ramblas Sastra.

Namun anak Pande Nyiman Gede, yang bernama Pande Gede Winaya, mengetahui hal tersebut. Pande Gede Winaya lalu melaporkan hal ini ke polisi.


"Peran tersangka mengurus proses turun waris menjadi atas nama Ni Ketut Nigeg dkk, menjual tanah atas nama Ni Ketut Nigeg kepada Ramblas Sastra, dan membagikan hasil penjualan tanah kepada ahli waris sebesar Rp 15 miliar," terang Andi.

Kasus ini lalu dilaporkan anak kandung Pande Nyiman Gede Marutha, Pande Gede Winaya ke polisi dengan nomor LP/493/XII/2017/SPKT tanggal 8 Desember 2017. Akibatnya perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 266 dan 242 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads