Inmendagri no 42 tahun 2021 berisi aturan terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Diketahui PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Aturan Inmendagri no 42 tahun 2021 ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September 2021. Inmendagri ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali, meliputi Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
Inmendagri No 42 Tahun 2021: Indikator Vaksin Tentukan Penetapan Level PPKM
Penetapan level PPKM di suatu wilayah kini memasukkan indikator capaian total vaksinasi COVID-19. Berikut penjelasannya:
- Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40%, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.
- Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60% sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.
- Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target pada poin a di atas. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3.
Inmendagri No 42 Tahun 2021: Aturan Kegiatan PPKM Level 4
Dalam Inmendagri disebutkan sejumlah aturan untuk kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 4, antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
- Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 20.00 maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dengan waktu maksimal 30 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup hanya menerima delivery/take away
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diperbolehkan dine in dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 30 menit
- Mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata ditutup dan kegiatan masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara
- Resepsi pernikahan ditiadakan
Inmendagri No 42 Tahun 2021: Aturan Kegiatan PPKM Level 3
Dalam Inmendagri disebutkan sejumlah aturan untuk kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 3, antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, - Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
- Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup hanya menerima delivery/take away
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diperbolehkan dine in dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 30 menit hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Untuk DKI, Bandung dan Surabaya dilakukan uji coba untuk restoran, kafe dan sejenis yang berada di lokasi tertutup dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50 persen dan anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata ditutup dan kegiatan masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara
- Uji coba tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
Selanjutnya soal aturan di wilayah PPKM level 2 di Inmendagri No 42 Tahun 2021 bisa dicek di halaman selanjutnya.
Simak video 'Luhut: Cakupan Vaksinasi Tinggi Jadi Syarat Turun Level PPKM':
(izt/imk)