Respons KPK soal 'Safe House' dan 'Atasan Butuh Uang' di Dakwaan AKP Robin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 14:50 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Pada sidang dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terungkap soal 'safe house' dan 'atasan butuh uang'. 'Safe house' yang dimaksud ialah lokasi AKP Robin melakukan transaksi dengan terdakwa dan 'atasan butuh uang', yakni alasan Robin untuk memperlancar penerimaan suap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons soal fakta-fakta pada proses persidangan tersebut. Ali mengatakan KPK belum bisa menyampaikan tindak lanjut dari fakta-fakta tersebut.

"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Ali mengatakan fakta-fakta pada persidangan itu akan dibuktikan sendiri oleh jaksa pada saat persidangan. Ali menyarankan agar masyarakat terus memantau proses berjalannya persidangan itu.

"Karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ujar Ali.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," sambungnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial adalah salah satu penyuap AKP Robin dalam penanganan perkaranya. Saat bertransaksi uang haram, AKP Robin, yang merupakan mantan penyidik KPK, sempat membawa-bawa soal 'atasan' agar uang dari Syahrial mengalir lancar.

Robin dan pengacara Maskur Husain sepakat dengan senilai Rp 1,7 miliar sebagai imbalan untuk membantu menangani kasus M Syahrial. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita AKP Robin. Jaksa menyebut AKP Robin yang mengendalikan penuh rekening tersebut, tapi rekening itu bukan atas nama AKP Robin.

Dalam perjalanannya, AKP Robin sempat membawa nama 'atasan' saat meminta uang ke Syahrial. Namun jaksa KPK tidak membeberkan lebih detail tentang itu.

"Bahwa awalnya pada bulan November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp 350.000.000, sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'," tutur jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Sementara fakta lainnya, AKP Robin ternyata memiliki satu lokasi aman atau safe house yang digunakannya untuk bertransaksi uang haram. Jaksa menyebut transaksi suap itu dilakukan AKP Robin di suatu lokasi yang disebut 'safe house'.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.

Uang itu disebut berasal dari sejumlah orang. Rinciannya sebagai berikut:
1. Dari M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu;
3. Dari Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork