Terungkap Safe House Eks Penyidik KPK Dipakai untuk Transaksi Suap

Sidang Dakwaan AKP Robin

Terungkap Safe House Eks Penyidik KPK Dipakai untuk Transaksi Suap

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 10:57 WIB
AKP Robin
AKP Robin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

AKP Stepanus Robin Pattuju ternyata memiliki satu lokasi aman atau safe house yang digunakannya untuk bertransaksi uang haram. AKP Robin, yang merupakan mantan penyidik KPK, diduga menerima suap terkait sedikitnya 5 perkara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021), AKP Robin didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain sebagai seorang pengacara. Keduanya menerima suap Rp 11.025.077.000 (miliar) dan USD 36 ribu.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu disebut berasal dari sejumlah orang. Rinciannya sebagai berikut:
1. Dari M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu;
3. Dari Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021. Menurut jaksa, uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa.

Selain ditampung pada rekening itu, duit suap diterima secara langsung oleh AKP Robin dan Maskur Husain. Jaksa menyebut transaksi suap itu dilakukan AKP Robin di suatu lokasi yang disebut 'safe house'.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak juga 'Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads