Sebab, saat ditemukan, terdapat segerombolan mamalia yang sama, yang posisinya tidak jauh dari lokasi ditemukan paus kepala melon yang terdampar.
Warga mengaku sempat membantu mamalia tersebut berenang kembali ke tengah laut. Namun, mamalia itu sudah dalam kondisi lemas dan terdapat luka memar pada bagian perutnya sehingga tak bisa berenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga kemudian membawa lumba-lumba tersebut ke perkampungan Ni'u lalu memotongnya dan membagikannya kepada warga untuk dikonsumsi. Warga mengaku tak tahu soal mamalia laut tersebut termasuk hewan dilindungi.
Petugas BKSDA bersama polisi telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kelangsungan hidup jenis lumba-lumba tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, jika lumba-lumba tersebut ditemukan mati, bangkainya harus dikubur.
"Jika dilakukan perburuan atau penangkapan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara, jika warga menemukan ikan jenis itu terdampar maka segera laporkan ke petugas dan akan dilepas. Namun bila diketemukan mati maka bangkainya dikubur dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi," tutur petugas BKSDA, Dimas.
(jbr/idh)