Warga Potong Paus Kepala Melon, Sosialisasi Hewan Dilindungi Diminta Masif

Warga Potong Paus Kepala Melon, Sosialisasi Hewan Dilindungi Diminta Masif

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 08:51 WIB
Jakarta -

Warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memotong dan mengkonsumsi paus kepala melon yang merupakan satwa dilindungi. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menilai sosialisasi mengenai satwa yang dilindungi di RI masih amat minim.

"Itu kejadian yang mengenaskan dan menjadi pelajaran penting buat kita semua. Sosialisasi terkait jenis hewan yang dilindungi memang masih sangat amat minim. Sistem informasi kita juga masih lemah. Banyak jenis hewan yang dilindungi tetapi masyarakat banyak juga yang tidak mengetahui mana yang boleh ditangkap, dikonsumsi, dan mana yang tidak," kata Daniel kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Daniel meminta Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggencarkan sosialisasi. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman mengenai satwa yang dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta KSDAE-KLHK melalui balai-balai yang ada di daerah untuk terus melakukan sosialisasi terhadap berbagai jenis hewan yang dilindungi sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan baik," kata dia.

"Penting juga bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam melindungi semua jenis hewan yang dilindungi misalnya membuat komunitas 'sahabat satwa langka' melalui berbagai saluran sosmed dengan berbagai kegiatan yang edukatif dan informatif," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ketua DPP PKB itu mengatakan bahwa banyak warga yang memburu satwa langka. Hal itu menandakan perlunya perbaikan pola perlindungan satwa langka.

"Selain kejadian ini kita juga sudah sering mendengar banyak hewan dilindungi yang diburu warga bahkan dilakukan perdagangan, ini menandakan bahwa kita masih perlu memperbaiki pola perlindungan kita terhadap hewan dilindungi dan pentingnya keterlibatan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Daniel juga mendesak perlunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebab saat perlu ada perubahan UU yang telah berumur 30 tahun itu.

"Mengingat banyaknya kasus serupa di atas dan perburuan terhadap hewan dilindungi maka kita juga mendesak untuk dilakukan revisi terhadap UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU ini sudah 30 tahun perlu direvisi karena zaman sudah berubah dan banyak ketentuan internasional yang sudah diratifikasi Indonesia perlu dimasukkan dalam pengaturan. Sistem informasi dan pelibatan masyarakat juga sangat penting. Saat ini Komisi IV sedang melakukan revisi terhadap UU dimaksud," jelasnya.

Simak viral paus kepala melon dibawa warga pakai motor pada halaman berikut.

Viral Paus Kepala Melon di Bima

Paus kepala melon ini diketahui dikonsumsi warga setelah adanya video viral. Dalam video itu, dua pemuda yang membawa paus kepala melon menggunakan motor. Video tersebut menjadi ramai karena paus yang dibawa merupakan jenis satwa laut yang dilindungi.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9).

Dari warga yang bernama Baharuddin, polisi mendapatkan fakta bahwa paus yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.

Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut adalah satwa yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin juga mengaku tidak tahu lumba-lumba tersebut tidak bisa dikonsumsi.

"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian buka suara mengenai video viral warga yang membawa lumba-lumba dengan menggunakan motor itu. KKP menyebut hewan yang dilindungi itu bukan lumba-lumba akan tetapi paus kepala melon.

"Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, biota laut dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Dari hasil pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, melalui pesan singkat, Minggu (12/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads