Warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) memotong dan mengkonsumsi paus kepala melon yang merupakan satwa dilindungi. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menilai sosialisasi mengenai satwa yang dilindungi di RI masih amat minim.
"Itu kejadian yang mengenaskan dan menjadi pelajaran penting buat kita semua. Sosialisasi terkait jenis hewan yang dilindungi memang masih sangat amat minim. Sistem informasi kita juga masih lemah. Banyak jenis hewan yang dilindungi tetapi masyarakat banyak juga yang tidak mengetahui mana yang boleh ditangkap, dikonsumsi, dan mana yang tidak," kata Daniel kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Daniel meminta Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggencarkan sosialisasi. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman mengenai satwa yang dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta KSDAE-KLHK melalui balai-balai yang ada di daerah untuk terus melakukan sosialisasi terhadap berbagai jenis hewan yang dilindungi sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan baik," kata dia.
"Penting juga bagi pemerintah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam melindungi semua jenis hewan yang dilindungi misalnya membuat komunitas 'sahabat satwa langka' melalui berbagai saluran sosmed dengan berbagai kegiatan yang edukatif dan informatif," lanjutnya.
Ketua DPP PKB itu mengatakan bahwa banyak warga yang memburu satwa langka. Hal itu menandakan perlunya perbaikan pola perlindungan satwa langka.
"Selain kejadian ini kita juga sudah sering mendengar banyak hewan dilindungi yang diburu warga bahkan dilakukan perdagangan, ini menandakan bahwa kita masih perlu memperbaiki pola perlindungan kita terhadap hewan dilindungi dan pentingnya keterlibatan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Daniel juga mendesak perlunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebab saat perlu ada perubahan UU yang telah berumur 30 tahun itu.
"Mengingat banyaknya kasus serupa di atas dan perburuan terhadap hewan dilindungi maka kita juga mendesak untuk dilakukan revisi terhadap UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU ini sudah 30 tahun perlu direvisi karena zaman sudah berubah dan banyak ketentuan internasional yang sudah diratifikasi Indonesia perlu dimasukkan dalam pengaturan. Sistem informasi dan pelibatan masyarakat juga sangat penting. Saat ini Komisi IV sedang melakukan revisi terhadap UU dimaksud," jelasnya.
Simak viral paus kepala melon dibawa warga pakai motor pada halaman berikut.