Masalah tembok perumahan yang menghalangi jalan menuju rumah warga kampung di Tangerang Selatan kini mulai menuju solusi. Semuanya sepakat, tembok itu akan dibongkar.
Tembok itu milik Perumahan Bukit Nusa Indah dan menghalangi rumah warga Kampung Bulak, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Tangerang Selatan. Pada Sabtu (11/9) kemarin, pihak Kelurahan Serua memediasi kedua belah pihak, yakni warga kampung dan pihak pengembang perumahan, PT Tri Anugrah Bukit Nusa Indah.
"Disepakati antara Pak Tarmo dan Pak Pujiono (warga Kampung Bulak) dan pihak pengembang bahwa pengembang akan membongkar tembok tersebut," kata Lurah Serua Tangerang Selatan, Cecep Iswadi, kepada detikcom, Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
![]() |
Kesepakatan untuk membongkar tembok itu dicapai lewat mediasi tiga jam, antara pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kedua belah pihak sama-sama mengerti permasalahan ini.
"Tembok yang menghalangi rumah mereka akan dibongkar. Kesepakatan sudah ditandatangani semua," kata Cecep.
![]() |
Cecep sudah melaporkan kesepakatan ini kepada Camat Ciputat. Kini, tahap selanjutnya adalah pembongkaran tembok itu sendiri.
Cecep menunjukkan berita acara mediasi pada Sabtu (10/9) itu. Pihak pertama dalam musyawarah untuk mufakat ini adalah warga RT 06/RW 09 Kampung Bulak, Kelurahan Serua, diwakili oleh Tarmo dan Pujiono. Pihak kedua adalah pengembang perumahan PT Tri Anugrah Bukit Nusa Indah yang diwakili oleh Ernovia. Ada saksi-saksi yakni Ketua RT 06, Ketua RW 09, Babinsa Serua, dan Lurah Serua yakni Cecep Iswandi. Semuanya bertanda tangan pada berita acara yang bermeterai Rp 10 ribu.
Berikut adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak soal tembok yang menghalangi akses jalan warga kampung itu:
1. Pihak pertama menyadari bahwa informasi yang disampaikan di media sosial adalah kurang tepat atau keliru karena sebelum pemagaran, pihak kedua PT Tri Anugra yang diwakilkan oleh Ibu Ernovia sudah bertemu beberapa kali dengan warga (Bapak Tarmo dan Bapak Pujiono) terkait dengan akan adanya pemagaran di Tanah Kavling milik PT Tri Anugrah yang berbatasan dengan Tanah Bapak Tarmo dan Bapak Pujiono, dan pihak kedua sudah memberikan akses jalan kurang lebih 1,2 meter persegi.
2. Pihak kedua menyepakati permbukaan akses jalan yang disertai pembongkaran pagar yang menutupi akses jalan yang dipergunakan oleh pihak pertama.
3. Berkaitan dengan teknis pelaksanaan penyelesaian akses jalan tersebut akan dikomunikasikan antara pihak pertama dan pihak kedua lebih lanjut.
4. Tidak ada tuntutan di kemudian hari dari pihak pertama terhadap dibukanya akses jalan oleh pengembang.
![]() |
Simak juga 'Benteng yang Halangi Akses Jalan SD Tugu Tasik Dirobohkan':