Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengkritik PD Pasar Jaya yang hanya memberikan sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Gerindra menyebut sanksi administrasi tak membuat pedagang jera.
"Dan bagi pedagang yang 'nakal' seperti ini harus diberi sanksi dengan tegas, bukan cuma peringatan semata. Ya bisa dibilang begitu (sanksi administrasi kurang tegas), ditegasin aja, yang menjamin ada efek jera," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Rani menyebut pedagang yang lolos menjual daging anjing itu menunjukkan adanya kelalaian dari PD Pasar Jaya. Dia menilai PD Pasar jaya lemah dalam pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari kasusnya jelas telah terjadi kelalaian dalam pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berkala karena maintenance itu perlu," kata Rani.
"Secara logika kalau kita lihat seperti itu kan ya, kalau bukan karena pengawasan yang kurang, misal memang tahu ada yang berjualan tidak sebagaimana seharusnya peruntukannya, berarti ada pembiaran atau konspirasi oknum ya kan," lanjutnya.
Rani juga mendorong agar PD Pasar Jaya melakukan pengecekan secara berkala dilakukan. Pengecekan itu dilakukan di semua pasar di Ibu Kota.
"Seharusnya begitu (pengecekan di pasar lain) tapi bisa saja saat ini sudah ditertibkan dulu, pengecekan berkala harusnya dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab," kata dia.
Rani menekankan bahwa kejadian pedagang menjual daging anjing ini tidak boleh terulang. Dia juga mencurigai adanya permainan oleh oknum di pasar.
"Ya tidak boleh lagi ada pedagang nakal seperti itu. Terutama untuk pasar yang sifatnya bagi masyarakat umum. Kalau sampai kecolongan lagi, kita patut curiga memang ada permainan konspirasi oknum di dalam manajemen pasar," tegasnya.
Animal Defenders Indonesia (ADI) sebelumnya mengungkapkan adanya pedagang daging anjing di Pasar Senen. ADI merekam video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen.
Video itu pun viral di media sosial (medsos). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun Instagram-nya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9).
PD Pasar Jaya membenarkan adanya pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing. PD Pasar Jaya menyebut pedagang daging anjing itu berada di Blok III.
PD Pasar Jaya telah memberikan sanksi bagi pedagang Pasar Senen yang menjual daging anjing itu. Jika masih bandel, kios pedagang itu terancam ditutup.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza kepada wartawan, Minggu (12/9).
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ungkapnya.