Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin 1 Kafe di Palembang Dicabut

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin 1 Kafe di Palembang Dicabut

Antara - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 00:38 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi lokasi peredaran narkoba. Pencabutan izin berdasarkan temuan polisi saat melakukan penindakan.

"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa seperti dilansir Antara, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan temuan polisi, kata Dewa, kafe yang juga klub malam di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu, terbukti secara sengaja melakukan pelanggaran aturan PPKM Level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kafe yang berada di kawasan Kampung Baru itu beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari. Padahal selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak.

ADVERTISEMENT

"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujar Dewa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan sesuai arahan dari Sekretaris Daerah segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.

"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.

Mustain menegaskan pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, kafe yang berlokasi di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang itu masih menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan, Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Andi Supriadi.

Mereka semua langsung diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi sekaligus dan tanpa terkecuali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti tes urine dan pendataan identitas diri.

Petugas mengamankan satu set DJ mixer beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti. Selain pengunjung, petugas juga mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif.

Meskipun untuk saat ini petugas belum menemukan barang bukti narkoba, Andi menegaskan, klub malam RD dalam pengawasan ketat kepolisian.

"Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana (klub malam RD) bersama satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya," kata dia pula.

Sementara itu terhadap semua yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri, lalu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads