Pria-2 Wanita Nikah Sekaligus Masih 17 Tahun, Kemenag Sumsel Buka Suara

Pria-2 Wanita Nikah Sekaligus Masih 17 Tahun, Kemenag Sumsel Buka Suara

M Syahbana - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 14:10 WIB
Groom wears the ring on the finger of the bride
Ilustrasi pernikahan (Foto: iStock)
Palembang -

Seorang pria berinisial S (17) menikahi dua wanita A (17) dan SS (17) sekaligus di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel menegaskan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

"Kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," ucap Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin Latief kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Dia menduga pernikahan S dengan A dan SS terjadi karena sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat. Menurutnya, dispensasi bakal didapat jika ada permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mungkin saja mereka sudah mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama. Karena pernikahan itu bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan ke Pengadilan Agama," katanya.

Saefudin meminta masyarakat mencegah terjadinya pernikahan dini. Dia mengatakan pernikahan harus dilakukan sesuai aturan agar tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

ADVERTISEMENT

"Artinya, sebuah peristiwa pernikahan atau perkawinan itu tentu mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, tentang bagaimana tata cara, dan sebagainya. Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di Kantor Urusan Agama. Jangan sampai melakukan pernikahan yang tidak tercatat," ujarnya.

Dia mengatakan pernikahan yang tak tercatat bakal merugikan pihak perempuan dan keturunan pasangan tersebut. Dia menyebut ada sejumlah risiko bagi perempuan dan anak dari pernikahan yang tak tercatat di KUA.

"Kalau pernikahan tidak melakukan administrasi atau tidak tercatat, itu kan nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," ucapnya.

Menurutnya, pernikahan ketiga remaja tersebut tidak akan menimbulkan masalah secara hukum jika sudah memenuhi syarat-syarat administrasi yang diatur undang-undang. Dia kembali mengingatkan agar pernikahan digelar sesuai usia minimal.

"Kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan, ya diperbolehkan saja asalkan tidak ada paksaan dan lain sebagainya. Yang terpenting pernikahan itu terpenuhi syarat-syaratnya, terpenuhi administrasinya," jelasnya.

Sebelumnya, pria berinisial, S (17), warga Musi Rawas Utara (Muratara), menikahi dua wanita sekaligus, A (17) dan SS (17). Dua wanita itu dinikahi S berselang waktu 2 jam di desa yang sama. Peristiwa pria menikahi 2 wanita sekaligus itu viral di media sosial.

Pemerintah Desa Karang Anyar, Rupit, Muratara, membenarkan peristiwa itu. Menurut pemerintah setempat, pernikahan S dengan dua wanita itu berlangsung pada Jumat (10/9/2021).

"Memang benar, kemarin (10/9), ada warga kita yang menikahi dua gadis sekaligus. Hal itu terjadi atas dasar suka sama suka," ucap Kades Karang Anyar, Amir, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9).

Pernikahan itu sempat dilarang aparat desa setempat. Namun si pria dan dua wanita itu tetap ngotot menikah.

"Akhirnya, karena mereka bertiga ini suka sama suka semua, jadi dinikahkanlah kemarin. Sudah kita nasihati bersama dengan Pak Kadus tapi mereka tetap mau menikah," kata Ketua BPD Karang Anyar, Aan Ardi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads