LBH Pertanyakan Santunan Rp 30 Juta untuk Keluarga Korban Lapas Tangerang

ADVERTISEMENT

LBH Pertanyakan Santunan Rp 30 Juta untuk Keluarga Korban Lapas Tangerang

Dhani Irawan , Firda Cynthia Anggrainy, Tiara Aliya Azahra - detikNews
Minggu, 12 Sep 2021 16:16 WIB
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun nominal itu dipertanyakan.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama menjadi salah satu yang mempertanyakan tentang nominal Rp 30 juta itu. Dia mempermasalahkan tentang dasar hukum besaran santunan itu.

"Apakah nominal Rp 30 juta itu layak atau tidak? Di mana acuan dasar hukumnya," ucap Oky dalam konferensi pers yang digelar virtual, Minggu (12/9/2021).

Oky mengaku menelusuri keterangan Yasonna perihal nominal itu tetapi tidak menemukannya. Dia lantas membandingkan dengan aturan soal ganti kerugian.

"Pemerintah seharusnya mengacu kepada aturan hukum karena kita negara hukum. Kalau kita bandingkan berapa sih nominal yang layak, saya bandingkan dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian," kata Oky.

"Pelaksanaan dalam Pasal 95 KUHAP disebutkan jumlah besaran ganti kerugian. Jadi kalau melihat bandingkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati orang tersebut meninggal, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuh Oky.

Dicek detikcom, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pasal 9 ayat 3 dalam PP itu menyebutkan sebagai berikut:

Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Lantas apa bunyi dari Pasal 95 KUHAP?

Pasal 95 KUHAP terdiri dari 5 ayat yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Bila merujuk pada keterangan Oky, rujukan perihal ganti kerugian itu berkaitan dengan korban salah tangkap. Sedangkan nominal Rp 30 juta yang diberikan Yasonna itu adalah santunan untuk keluarga korban kebakaran.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT