Imbas Kebakaran Lapas Tangerang, LBH Masyarakat Desak Yasonna Dicopot

Imbas Kebakaran Lapas Tangerang, LBH Masyarakat Desak Yasonna Dicopot

Tiara Aliya - detikNews
Minggu, 12 Sep 2021 12:15 WIB
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendesak Presiden RI Joko Widodo memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. LBH dkk menilai adanya unsur kelalaian pemerintah dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, menyatakan peristiwa nahas yang merenggut nyawa 44 narapidana itu terjadi karena adanya kesalahan sistematik, dari overcapacity lapas hingga tak dilakukannya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik.

"Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum," kata Ma'ruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, LBH juga menyoroti stagnannya upaya revisi UU Narkotika di tingkat DPR RI. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan overkapasitas di lapas Tangerang.

"Hukuman penjara yang diterapkan UU Narkotika berkontribusi terhadap overkapasitas yang dihadapi oleh Lapas Tangerang. Sementara di sisi lain presiden dan DPR tidak serius terhadap reformasi kebijakan narkotika yang terdapat dalam UU Narkotika dengan mengalihkan penghukuman dengan model pendekatan penjara," terangnya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, LBH membuka posko pengaduan bagi korban maupun keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tujuannya memberikan pendampingan secara menyeluruh.

Korban maupun keluarga korban dapat menghubungi hotline pengaduan di 08129533206.

"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bon) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," ujarnya.

Arteria Dahlan bela Yasonna. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berikut permintaan yang dilayangkan LBH kepada Presiden RI dan DPR RI:

1. Segera memberhentikan Menkum HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang serta memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang

2. Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya

3. Meminta kepada presiden dan DPR untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah RI

4. Merevisi UU Narkotika agar tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan sehingga dapat mengurai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan

5. Mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara

6. Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu

7. Memberikan ruang kepada korban dan atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum kepada LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul ulama Tangerang

8. Menjamin tidak akan ada pihak yang menghalang-halangi korban dan atau keluarga korban kebakaran lapas Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum

Anggota F-PDIP Bela Yasonna

Pembelaan untuk Yasonna sebelumnya sudah disampaikan rekan separtainya. Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengingatkan jangan sampai kebakaran Lapas Tangerang ditunggangi kepentingan politik tertentu. Apalagi hingga menyeret nama Yasonna.

"Ya kita minta yang ngomong supaya waras," kata Arteria kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

"Jangan sampai musibah ditunggangi kepentingan politik tertentu. Sampai juga mendongkel Menteri Hukum dan Dirjen PAS," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Lantas, siapa yang patut bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Tangerang? Anggota komisi hukum DPR RI itu justru memberikan analogi mengendarai kendaraan.

"Dipikir saja siapa. Lu bawa mobil, lu dikasih mobil CC-nya 200 CC, bensinnya cuma seliter, lu suruh nyampe cepet-cepet, ya kan, yang jaraknya 100 kilo, dari awal lu sudah tahu nggak bakal sampe, itu poinnya," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads