Polisi Panggil Kalapas-Pegawai Jadi Saksi Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Panggil Kalapas-Pegawai Jadi Saksi Kebakaran Lapas Tangerang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 15:56 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.
Kebakaran di Lapas Tangerang (Foto: dok. ANTARA FOTO)
Jakarta -

Polisi memanggil Kalapas serta 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang terkait kebakaran yang menewaskan 44 orang narapidana. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan. Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Ramadhan menyebut para saksi diminta hadir untuk diperiksa pada Senin (13/9/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021, di Polda Metro Jaya," katanya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Dia berharap penyidikan kasus kebakaran maut ini segera tuntas.

ADVERTISEMENT

"Telah dilakukan penyitaan, secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barbuk (barang bukti) berupa 14 buah HP, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait tindak pidana," ucapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya memulai penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dalam penyidikan ini, polisi mencari siapa tersangkanya.

Penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 orang itu.

"Iya, itu salah satunya. Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Iya, tinggal siapa mencari tersangka, nanti kita dalami. Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Yusri menegaskan, dari hasil gelar perkara ini, penyidik menemukan unsur pidana terkait kebakaran tragis itu.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads