Polda Metro Jaya menolak laporan RT dan EO, terlapor dugaan pelecehan dan perundungan sesama pria pegawai KPI. RT dan EO tadinya hendak melaporkan netizen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya tidak dapat menerima laporan dari RT dan EO. Sebab, perkara pokok soal dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh korban masih diproses polisi.
"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021).
Yusri menjelaskan, terlapor harus menunggu hasil dari penyidikan Polres Metro Jakpus terkait laporan korban terlebih dahulu.
"Kalau memang nanti, misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah, ya berarti laporan itu kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena udah bersalah," jelas Yusri.
"Kalau diputusukan tidak bersalah baru bisa. Kasus itu ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan, lalu SP3, itu baru bisa. Ini kan baru berjalan," tambahnya.
Lihat juga video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':
(mei/mea)