RT dan EO, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan sesama pria pegawai KPI melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Kedua terlapor mengadukan masalah pem-bully-an di media sosial.
"Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini yang kerugian nyata dialami oleh klien kami," kata pengacara terlapor, Denny Hariatna, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Denny tidak merinci jumlah akun media sosial yang dilaporkan pihaknya. Dia hanya menyebut sejumlah bukti telah diserahkan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serahkan Bukti Rilis
Bukti-bukti itu disebut mulai dari rilis yang memuat identitas terlapor hingga tindakan perundungan dan pesan ancaman yang kepada kedua terlapor tersebut.
"Tangkapan layar lebih banyak. Karena memang ini terkait UU ITE, mulai dari rilis dan akun-akun medsos yang menghina, bahkan DM (direct message) langsung yang bilang 'eh banci lah' dan segala macam kita sampaikan," jelas Denny.
Namun terkait laporan tersebut apakah sudah diterima pihak kepolisian, Denny menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima tanda bukti surat laporan polisi. Dia hanya mengatakan laporannya kini masih dipelajari pihak kepolisian.
"Belum diterima (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang diverifikasi, sedang dianalisis," katanya.
Denny menambahkan, pihaknya akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya pekan depan untuk menindaklanjuti laporannya tersebut hari ini.
"Ya kami akan ke sini lagi untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang sedang dianalisis atau diverifikasi," pungkas Denny.
Simak Video: Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM