Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak ada tenggat dalam proses identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang. Identifikasi akan terus dilakukan hingga 41 jenazah teridentifikasi.
"Tenggat waktu, tim akan terus bekerja sampai semua terperiksa sementara 41 jenazah itu sampai selesai jadi tidak ada tenggat waktu," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Rusdi mengatakan Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih memeriksa korban kebakaran Lapas Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mencocokkan antemortem dan postmortem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masih proses. Sampai saat ini Tim DVI pemeriksaan 20 jenazah. Akan dilakukan pencocokan antara antemortem dan postmortem," tuturnya.
Disebutkan sebanyak 35 keluarga telah datang ke pos antemortem. Tim DVI juga disebut telah menerima 31 sampel DNA.
"(Sebanyak) 35 keluarga telah datang ke pos antemortem, telah memberikan datanya dan dan sampai saat ini tim telah memiliki 31 sampel DNA," kata Rusdi.
Satu Jenazah Teridentifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi satu korban berjenis kelamin laki-laki usia 43 tahun. Korban berhasil diidentifikasi berdasarkan sidik jari dan rekam medis.
"Hari ini pukul 13 tadi, Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," kata Rusdi.
"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," sambungnya.
(dwia/mei)