Pajak besar dibebani ke penjual bakso di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), sebesar Rp 6 juta per bulan menjadi sorotan publik. Kini, giliran penjual pecel lele yang menjerit karena pajak sebesar Rp 3 juta per bulan.
Seorang pedagang pecel lele bernama Nur mengeluhkan besarnya pajak yang harus dibayarnya. Surat tagihan pajak yang ia terima membuatnya terkaget-kaget.
"Kalau dipikir-pikir, mana sanggup kita. Penghasilan saja nggak segitu," ucap Nur kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan penghasilannya kadang tidak cukup untuk memberikan upah kepada anaknya yang ikut membantu berjualan. Penghasilan yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Nur mengaku mendapatkan undangan dari BPKAD untuk membahas besaran pajak itu. Namun Nur mengatakan tidak hadir karena sedang sakit. Sehingga undangan itu dihadiri oleh anaknya.
Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta
Pemko Binjai menyatakan kasus ini sama seperti yang dialami oleh tukang bakso bernama Handoko. Tukang bakso itu awalnya ditagih pajak Rp 6 juta.
Tukang bakso di Binjai bernama Handoko tersebut mendapatkan tagihan pajak hingga Rp 6 juta untuk Juli 2021. Namun tagihan itu diputihkan setelah dia mendatangi sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kota Binjai.
"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu," kata Handoko kepada wartawan, Sabtu (28/8).
Simak di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Pengusaha Restoran Harapkan Uluran Tangan Pemerintah Selama Pandemi':