Komnas HAM Panggil KPI-Polisi Terkait Kasus Pelecehan-Perundungan Pekan Depan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 18:02 WIB
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian terkait kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.

"Diminta datang memberikan keterangan tanggal 15 (September 2021)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Thaufan Damanik, saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan surat pemanggilan sudah ditandatangani oleh pihaknya. Surat pemanggilan akan dilayangkan besok pagi.

"Surat sudah ditandatangani Pak Anam selaku komisioner pemantauan. Besok pagi akan dikirim ke KPI dan kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, korban pelecehan seks dan perundungan sesama pegawai pria di KPI menyambangi Komnas HAM. Korban datang didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Tadi kami bersama MS sudah ke Komnas HAM dan ditemui langsung oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara. Di Komnas HAM, Korban MS sudah memberikan keterangan langsung atas kasusnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Mehbob, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Mehbob mengatakan MS sudah memberikan kesaksian terkait peristiwa pelecehan dan perundungan yang dialaminya. Pihaknya, kata Mehbob, juga sudah menyerahkan semua bukti ke Komnas HAM.

"Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti-bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka. Komnas HAM berjanji mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan dan para pelaku dihukum," ujarnya.

Mehbob mengatakan, selain menyambangi Komnas HAM, korban datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan korban ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(eva/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork