Polisi telah secara resmi menerima hasil tes ultrasonografi atau USG wanita korban Satpol PP Gowa, Amriana (34). Amriana, yang statusnya kini sebagai terlapor dalam kasus bohong soal kehamilan, dinyatakan tidak hamil.
"Hasil USG-nya nihil semuanya," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom, Rabu (8/9/2021).
Meski sudah terbukti berbohong hamil, kata Boby, status Amriana tak bisa serta-merta naik menjadi tersangka. Boby mengungkap penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boby, Amriana sebelumnya memang dipolisikan berbohong hamil atau menyebarkan berita bohong lewat media sosial soal kehamilannya yang palsu. Karena penyebarannya lewat media sosial, maka penyidik perlu keterangan saksi ahli ITE.
"Kalau yang ITE itu harus pakai ahli ITE. Koordinasi apakah ini (unsur pidananya) masuk apa tidak," ucap Boby.
Boby mengatakan saksi ahli ITE yang dia maksud tersebut berada di Jakarta. Penyidik tengah menjadwalkan koordinasi saksi ahli untuk menjadi salah satu pertimbangan utama dalam gelar perkara nantinya.
"Jadi sekali lagi, hoax itu kalau (disebarkan lewat) medsos harus ada keterangan saksi ahli ITE. Maka ini baru mau dijadwalkan nanti," ucap Boby.
"Ahli ITE-nya kan di Jakarta. Ini baru mau dijadwalkan. Kalau hasil koordinasi ahli ITE sudah ada baru kita gelar perkara, itu saja sih," pungkas Boby.
Diberitakan sebelumnya, Amriana dan suami bernama Ivan dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) malam.
Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis (22/7) lalu. Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut dipolisikan dan dituding melakukan upaya provokasi ke masyarakat.
BMI Sulsel sebelumnya juga mengaku sudah mendapat kabar soal hasil tes medis yang menunjukkan Amriana negatif hamil, tapi Amriana tetap berkeras mengaku hamil dan menegaskan kehamilannya tidak bisa dibuktikan dengan tes medis.
"Tetapi beberapa hari kemudian suami Ibu Amriana melalui sebuah siaran live (Facebook) lewat akun Ivan Van Haoten secara tegas mengatakan bahwa hasil USG Ibu Amriana menunjukkan kandungan dalam keadaan kosong. Kondisi ini kemudian diperkuat oleh jumpa pers pihak pengacara dan pasutri tersebut dan juga menyatakan hasil USG kosong," ungkap Ketua BMI Sulsel Zulkifli, Jumat (23/7).
Setelah mendapat kabar Amriana memang tidak hamil, BMI awalnya berharap pasutri itu menerima kenyataan tidak hamil dan meminta maaf kepada masyarakat. Namun BMI menyayangkan keduanya malah tetap mempertahankan pengakuannya soal kehamilan.
"Kondisi inilah yang membuat kami harus mengambil langkah hukum dan membuat laporan resmi ke Polres Gowa," tuturnya.
(hmw/nvl)