Proyek Pembangunan Rumah Molor, Bisakah Saya Pidanakan Pemborong?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 08:23 WIB
Ilustrasi (Getty Images/ArtistGNDphotography)
Jakarta -

Mimpi punya rumah idaman bisa menjadi buyar ketika pemborong tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai waktu yang diperjanjikan. Setelah diberi tenggat waktu, si pemborong lagi-lagi molor. Lalu bisakah saya pidanakan pemborong? Ataukah ini masuk ranah perdata?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Keluarga saya membangun rumah dengan menggunakan jasa pemborong yang mana sudah disepakati dengan surat perjanjian kerja dalam waktu 8 bulan dan dilengkapi dengan RAB. Akan tetapi pada saat waktu yang telah disepakati tidak kunjung selesai juga pekerjaan yang telah disepakati. Hingga dikasih tenggang waktu 2 bulan akan tetapi belum selesai juga pekerjaannya.

Pekerjaan sudah masuk 1 tahun tidak ada progres penyelesaian sama sekali dari pihak pemborong. Kami sekeluarga mau minta kejelasan datang ke rumah pemborong juga tidak ada kejelasan dan tidak pernah ditemui dengan alasan orang tidak di tempat.

Untuk saat ini apa tindakan yang harus kami lakukan? Apakah bisa kita tuntut perdata dan pidana?

SB

Jawaban:

Sebelum kami menjawab, pertama-tama yang saudara telah lakukan merupakan langkah yang tepat dalam pelaksanaan pekerjaan tempat tinggal saudara yaitu dengan membuat perjanjian/kontrak pekerjaan jasa borongan. Seperti Saudara ketahui bahwa perjanjian / kontrak berdasarkan ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1. Adanya kata sepakat;
2. Adanya kecakapan;
3. Terdapat objek tertentu; dan
4. Terdapat klausa yang halal.

Selanjutnya Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata memuat asas kebebasan dalam membuat perjanjian / kontrak. Hal tersebut mengandung arti bahwa para pihak bebas membuat jenis perjanjian apa pun, bebas mengatur isi perjanjian dan bebas mengatur bentuk perjanjian, dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dari apa yang telah kami jabarkan di atas, kami yakin saudara telah melakukan hal-hal tersebut. Namun kendalanya adalah pemborong tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal pemborong tidak memenuhi kewajiban menurut Pasal 1234 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebut dengan wanprestasi, dan seseorang dianggap wanprestasi bila :

a.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
d.Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.

Akibat dari wanprestasi biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko, maupun membayar biaya perkara.

Selanjutnya bagaimana menyelesaikan permasalahan yang saudara hadapi? Baca jawabannya di slide selanjutnya.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork