Hubungan suami istri penuh dengan rona-rona kehidupan dibumbui rindu hingga cemburu. Namun bagaimana bila suami telah kelewat batas chat mesra dengan teman wanita? Apakah sudah bisa kena delik pidana?
Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya:
Selamat malam detik's Advocate
Maaf malam-malam kirim email
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya baru saja mendapati chat mesra suami dengan wanita lain yang berisi obrolan mesra dan soal seks.
Bisakah chat mesra di atas jadi alasan cerai?
Bisakah saya jadikan alat bukti untuk mempidanakan suami dan selingkuhannya delik zina?
Terimakasih
L
Bogor
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan ke tim detik's Advocate. Sebelumnya kami ikut bersimpati atas apa yang dialami rumah tangga ibu. Berikut uraian yang bisa kami berikan atas masalah ibu:
1.Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, harus dan sangat pantas diupayakan oleh suami-istri agar perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir.
2.Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Harapan semua orang untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan kekal, namun tak bisa dipungkiri kemungkinan-kemungkinan perkawinan itu berakhir tetap ada.
4.Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu : 1) Kematian; 2) Perceraian; dan 3) atas keputusan Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).
Untuk bercerai harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri seperti diatur Pasal 39 ayat 2 UUP, berbunyi; "untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri"
5.Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan sebagai berikut: "Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga".
Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. Mungkin alasan yang paling mendekati yang bisa digunakan adalah alasan zina dan perselisihan terus menerus.
6.Namun apa itu zina? perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIUHP) itu diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami-isteri) antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan.
Dalam pertanyaan Anda, memang tidak dijelaskan sudah sejauh apa perselingkuhan yang dilakukan suami Anda. Karena bisa saja suami Anda punya hubungan lain dengan wanita lain tapi belum tentu mereka telah berzina (melakukan hubungan suami-isteri). Jika Anda dapat membuktikan bahwa perselingkuhan mereka sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian.
Dengan kata lain, selingkuh belum tentu berzinah. Untuk membuktikan adanya zina, harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu. Sederhananya, Anda harus melaporkan suami anda lebih dulu ke pihak yang berwajib (Polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina seperti diatur dalam pasal 284 KUHP.
Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggungat cerai suami Anda atas dasar telah melakukan zina. Pasal 284 ayat (1) KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
7.Berbicara hukum, maka kita bicara soal pembuktian. Ibu tidak bisa hanya mendasarkan pada dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi yang tidak berdasar. Sehingga apapun yang didalilkan harus bisa dibuktikan secara hukum.
Semoga bisa memberikan solusi
Tim pengasih detik's Advocate
Simak juga 'Di-ghosting Pasangan, Bolehkah Saya Nikah Lagi?':
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate