Round-Up

Tiada Tersangka Dijerat Saat Perkara Pelindo II Disetop Jaksa

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 08:01 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Penghentian kasus ini menjadi sorotan sejumlah pihak, di sisi lain Kejagung menerbitkan penghentian perkara kasus dugaan korupsi Pelindo II saat belum ada penetapan tersangka.

Awalnya Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020 pada 20 Oktober 2020 mengenai penyidikan baru terkait Pelindo II. Kini Kejagung menghentikan penyidikan perkara tersebut setelah hampir tepat satu tahun penyidikan.

Kejagung menyebut kasus yang diduga terkait dengan sewa dermaga ini dihentikan karena unsur kerugian negaranya sulit ditemukan.

"Ya sudah (di-SP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Dia mengatakan, ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, akan menimbulkan ketidakpastian. Namun, menurutnya, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan baru dalam kasus Pelindo II ini. Dia menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

"Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Namun saat itu Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

"Masih tunggu BPK dan BPKP," ucap Ali.

Kejagung menjelaskan terkait SP3 dugaan korupsi PT Pelindo II di halaman berikutnya.

Simak juga 'Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Dilanjutkan':






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork