Tiada Tersangka Dijerat Saat Perkara Pelindo II Disetop Jaksa

Round-Up

Tiada Tersangka Dijerat Saat Perkara Pelindo II Disetop Jaksa

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 08:01 WIB
gedung Jampidsus Kejagung
Gedung Jampidsus Kejagung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Penghentian kasus ini menjadi sorotan sejumlah pihak, di sisi lain Kejagung menerbitkan penghentian perkara kasus dugaan korupsi Pelindo II saat belum ada penetapan tersangka.

Awalnya Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020 pada 20 Oktober 2020 mengenai penyidikan baru terkait Pelindo II. Kini Kejagung menghentikan penyidikan perkara tersebut setelah hampir tepat satu tahun penyidikan.

Kejagung menyebut kasus yang diduga terkait dengan sewa dermaga ini dihentikan karena unsur kerugian negaranya sulit ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah (di-SP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Dia mengatakan, ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, akan menimbulkan ketidakpastian. Namun, menurutnya, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan baru dalam kasus Pelindo II ini. Dia menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

"Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Namun saat itu Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

"Masih tunggu BPK dan BPKP," ucap Ali.

Kejagung menjelaskan terkait SP3 dugaan korupsi PT Pelindo II di halaman berikutnya.

Simak juga 'Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Dilanjutkan':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan Lengkap Kejagung soal SP3 Kasus Pelindo II

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsidi Pelindo II. Kejagung menyebut diduga ada penyimpangan dalam kasus tersebut, tetapi kerugian negaranya ditemukan secara nyata dan pasti.

Awalnya penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. JICT dan Instansi Terkait lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020 jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

Namun, hampir setahun penyidikan tersebut, penyidik melakukan penghentian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Alasannya, penyidik belum menemukan kerugian negara yang nyata dan pasti.

"Berdasarkan Audit Investigatif BPK RI, pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT antara PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/9/2021).

Kemudian berdasarkan audit BPK hasilnya kerugian negara belum dapat dipastikan jumlahnya. Dengan demikian penyidik menilai belum mendapatkan nilai kerugian negara yang nyata.

"Hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian," ungkap Leonard.

"Bahwa audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga negara belum nyata-nyata dirugikan, dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara, sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," sambungnya.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik memang diduga adanya perbuatan melawan hukum. Namun karena salah satu unsur kerugian keuangan negara belum ditemukan, penyidik melakukan penghentian penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk), akan tetapi Tim Penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara / perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan belum adanya penetapan tersangka," kata Leonard.

Atas penerbitan SP3 dugaan korupsi PT Pelindo II itu, Masyarakat Anti Korupsi akan mengajukan praperadilan. Selengkapnya di halaman berikutnya.

MAKI Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pelindo II

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus Pelindo II itu.

"MAKI menganggap perkara itu tidak layak untuk di SP3, dan akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Boyamin mengaku akan mengajukan praperadilan karena menilai penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Pelindo II itu tidak layak. Meski begitu, dia menghormati keputusan penyidik yang menerbitkan SP3 untuk memberi kepastian hukum. Dengan begitu, Boyamin mengaku penerbitan SP3 ini menjadi peluangnya untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II.

"Mudah-mudahan 2 minggu lagi untuk membatalkan SP3 itu dengan segala bukti-bukti yang akan kami susun dan akan kami bawa ke pengadilan dan segala argumen termasuk beberapa item misalnya harga sewa apakah itu harga wajar murah atau mahal," ujar Boyamin.

"Tapi saya apa pun menghormati langkah Jaksa Agung yang memberikan SP3 karena untuk kepastian hukum kalau mereka tidak yakin ya sudah hentikan saja dan dengan begitu saya juga bisa menguji dalam bentuk praperadilan," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan ada-tidaknya perbuatan melawan hukum terkait kasus itu. Boyamin mempertanyakan terkait perpanjangan kontrak sewa dermaga yang diperpanjang sejak jauh hari sebelum masa habis.

"Menurut saya, bisa saja diperpanjang tetapi tetap ditender. Jadi kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu, tapi apakah benar itu ada pihak lebih mahal atau tidak entah nanti kita bawa ke pengadilan. Bagaimana itu proses ini dilanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomatis menutup peluang tender," kata Boyamin.

"Ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender, karena menurut saya apa pun kerja sama itu harus dilakukan tender baik yang mulai dari awal maupun yang kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama dan akan diteruskan kerjaan atau kegiatan di pelabuhan itu," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads