Penjelasan Lengkap Kejagung soal SP3 Kasus Pelindo II
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsidi Pelindo II. Kejagung menyebut diduga ada penyimpangan dalam kasus tersebut, tetapi kerugian negaranya ditemukan secara nyata dan pasti.
Awalnya penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. JICT dan Instansi Terkait lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020 jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hampir setahun penyidikan tersebut, penyidik melakukan penghentian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Alasannya, penyidik belum menemukan kerugian negara yang nyata dan pasti.
"Berdasarkan Audit Investigatif BPK RI, pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT antara PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/9/2021).
Kemudian berdasarkan audit BPK hasilnya kerugian negara belum dapat dipastikan jumlahnya. Dengan demikian penyidik menilai belum mendapatkan nilai kerugian negara yang nyata.
"Hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian," ungkap Leonard.
"Bahwa audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga negara belum nyata-nyata dirugikan, dan kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara, sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," sambungnya.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik memang diduga adanya perbuatan melawan hukum. Namun karena salah satu unsur kerugian keuangan negara belum ditemukan, penyidik melakukan penghentian penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk), akan tetapi Tim Penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara / perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, sehingga Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan belum adanya penetapan tersangka," kata Leonard.
Atas penerbitan SP3 dugaan korupsi PT Pelindo II itu, Masyarakat Anti Korupsi akan mengajukan praperadilan. Selengkapnya di halaman berikutnya.