Komisi III DPR RI angkat bicara terkait dalih terlapor kasus pelecehan seksual sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya bercanda. Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyamakan candaan itu dengan merampok hak hidup orang.
"Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang," ujar Adies kepada detikcom, Selasa (7/9/2021).
Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
"Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan," tegas Adies.
Adies menyebut pelaku pantas dihukum pidana. "Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE," lanjutnya.
Minta Polisi Percepat Tuntaskan Kasus
Anggota Komisi III DPR F-PKB, Jazilul Fawaid, meminta polisi bertindak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI ini. Sebab, kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat luas.
"Kasus yang memalukan dan memilukan, namun kalau sudah masuk ranah hukum, maka biarlah polisi/APH bekerja mengungkap fakta dengan cermat, dan transparent," terang Jazilul.
"Hemat saya, karena fokus kejadiannya terjadi di kantor KPI dan menyita perhatian publik, kami harap polisi bertindak cepat mengungkap fakta yang sebenarnya, adili dan beri sanksi maksimal kepada pelakunya," lanjutnya.
Terlapor ngaku cuma bercanda. Simak di halaman berikutnya
Saksikan video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':
(isa/idn)