Komisi III DPR RI angkat bicara terkait dalih terlapor kasus pelecehan seksual sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya bercanda. Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyamakan candaan itu dengan merampok hak hidup orang.
"Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang," ujar Adies kepada detikcom, Selasa (7/9/2021).
Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
"Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan," tegas Adies.
![]() |
Adies menyebut pelaku pantas dihukum pidana. "Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE," lanjutnya.
Minta Polisi Percepat Tuntaskan Kasus
Anggota Komisi III DPR F-PKB, Jazilul Fawaid, meminta polisi bertindak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI ini. Sebab, kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat luas.
"Kasus yang memalukan dan memilukan, namun kalau sudah masuk ranah hukum, maka biarlah polisi/APH bekerja mengungkap fakta dengan cermat, dan transparent," terang Jazilul.
"Hemat saya, karena fokus kejadiannya terjadi di kantor KPI dan menyita perhatian publik, kami harap polisi bertindak cepat mengungkap fakta yang sebenarnya, adili dan beri sanksi maksimal kepada pelakunya," lanjutnya.
Terlapor ngaku cuma bercanda. Simak di halaman berikutnya
Saksikan video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':
Terlapor Berdalih Bercanda
Terlapor, EO dan RS, membantah tuduhan pelecehan seks dan perundungan sesama pria pegawai KPI. Terlapor berdalih perundungan terhadap korban cuma bercandaan saja.
"Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-hari. Nyolek-nyolek sesama laki-laki. Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin sering dicandain ditarik tiba-tiba bajunya. Kaya 'rapih amat lu', gitu-gitu aja," ujar pengacara RD dan EO, Tegar Putuhena saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Awal Mula Kasus Terungkap
Diketahui, kasus ini terungkap ketika korban bercerita ia kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria dari rekan kerjanya yang juga pegawai KPI. Perlakuan itu telah terjadi sejak 2012.
"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban, Kamis (1/9/2021).
Korban bercerita dia ditelanjangi dan difoto. Korban pun khawatir foto telanjangnya itu akan disebar oleh rekan-rekannya. Selain itu, rekan kerja korban kerap menyuruh-nyuruh korban membelikan makan. Hal ini berlangsung selama 2 tahun.
Tahun ke tahun berjalan, berbagai perundungan diterima korban. Dari diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.
Pelecehan seksual tersebut membuat korban jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata korban, mengubah pola mentalnya.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Komnas HAM sendiri, kata korban, sudah mengkategorikan pelecehan dan perundungan yang dialaminya sebagai bentuk pidana dan menyarankan korban melapor ke polisi. Saat ini polisi juga tengah mengusut kasus ini.