Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat di RKUHAP

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat di RKUHAP

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 10 Jul 2025 15:43 WIB
Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah rapat kerja bersama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Rapat Panjar RKUHAP di Komisi III DPR. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR dan pemerintah dalam Panja RKUHAP sepakat mengatur hak impunitas advokat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Habiburokhman mulanya mengatakan hak impunitas ini diakomodasi setelah mendapatkan masukan dari berbagai advokat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman mengatakan, saat RDPU itu, semua fraksi menyetujui untuk mengakomodasi hak impunitas advokat. Dia mengatakan hak impunitas advokat itu akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2.

"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," kata Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Waketum Gerindra itu mengatakan pengaturan itu telah seusai dengan UU advokat. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa di luar pengadilan.

"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal iktikad baik itu 'Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat'," paparnya.

Habiburokhman pun kemudian menanyakan sikap pemerintah terhadap pasal tersebut. Wamenkum Eddy OS Hiariej mengaku tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat.

"Saya kira selama itu mengacu pada UU Advokat yang eksisting, tidak ada masalah saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'," kata Eddy.

"Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, setuju," sambungnya.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads