Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan mendapat sorotan publik. Satpol PP DKI hingga kepolisian turun tangan menindak pelanggaran Holywings Kemang.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang selama PPKM Jakarta sudah terjadi berulang kali. Atas hal ini Holywings Kemang dijatuhi sanksi denda administratif hingga pembekuan izin operasional karena pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Holywings Kemang dijatuhi sanksi pembekuan izin operasional selama pandemi. Holywings Kemang juga didenda Rp 50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3.
Lalu bagaimana tanggapan pihak Manajemen Holywings? Berikut fakta-fakta pengakuan manajemen Holywings Kemang soal kerumunan tersebut.
1. Pasrah Didenda Rp 50 Juta
Manajemen Holywings Tavern Kemang pasrah menerima keputusan pemerintah terkait sanksi yang dijatuhkan. Denda Rp 50 juta langsung dibayar.
"Kami menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Dendanya sudah kita proses langsung hari ini (Senin-red)," ujar Outlet Manager Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9).
2. Akui Salah Langgar Aturan
Joseph Ado mengakui pihaknya salah telah melanggar kapasitas pengunjung pada masa PPKM level 3 Jakarta.
"Jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya, alasan Holywings Kemang buka dengan kapasitas full
Simak video 'Kasus Kerumunan Holywings Kemang Naik ke Tahap Penyidikan':
(mei/mei)