Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan mendapat sorotan publik. Satpol PP DKI hingga kepolisian turun tangan menindak pelanggaran Holywings Kemang.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang selama PPKM Jakarta sudah terjadi berulang kali. Atas hal ini Holywings Kemang dijatuhi sanksi denda administratif hingga pembekuan izin operasional karena pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Holywings Kemang dijatuhi sanksi pembekuan izin operasional selama pandemi. Holywings Kemang juga didenda Rp 50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3.
Lalu bagaimana tanggapan pihak Manajemen Holywings? Berikut fakta-fakta pengakuan manajemen Holywings Kemang soal kerumunan tersebut.
1. Pasrah Didenda Rp 50 Juta
Manajemen Holywings Tavern Kemang pasrah menerima keputusan pemerintah terkait sanksi yang dijatuhkan. Denda Rp 50 juta langsung dibayar.
"Kami menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Dendanya sudah kita proses langsung hari ini (Senin-red)," ujar Outlet Manager Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9).
2. Akui Salah Langgar Aturan
Joseph Ado mengakui pihaknya salah telah melanggar kapasitas pengunjung pada masa PPKM level 3 Jakarta.
"Jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya, alasan Holywings Kemang buka dengan kapasitas full
Simak video 'Kasus Kerumunan Holywings Kemang Naik ke Tahap Penyidikan':
3. Alasan Buka dengan Kapasitas Full
Manajemen Holywings menjawab soal mengapa nekat beroperasi dengan kapasitas melebihi aturan. Menurut Ado, pihaknya hanya berusaha menjalankan laju usaha di tengah pandemi COVID-19 yang entah kapan akan berakhir.
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu. Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah," jelasnya.
4. Soal Nasib Karyawan
Mengenai nasib karyawan, Joseph Ado menegaskan tidak ada dari karyawannya yang dirumahkan atau PHK imbas pembekuan sementara izin operasional tersebut. Manajemen mengupayakan shuffle karyawan ke outlet Holywings lain.
"Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana. Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," imbuhnya.
Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Tavern, buntut kerumunan yang terjadi pada Sabtu (5/9) lalu. Holywings Kemang juga didenda Rp 50 juta atas pelanggaran PPKM level 3.
Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen karena terbukti Holywings Kemang sudah 3 kali melanggar selama PPKM Jakarta berlangsung.
Sementara Holywings Kemang juga dibidik pidana UU Wabah Penyakit Menular. Pihak manajemen pun diperiksa polisi.