Terlapor menyangkal dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keduanya, EO dan RD bahkan mengancam akan melaporkan balik korban ke polisi.
Pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena menyatakan kedua kliennya itu membantah terlibat dalam dugaan pelecehan dan perundungan seperti yang dilaporkan korban. Dua kliennya itu, kata Tegar, mengaku tidak yakin adanya peristiwa yang dilaporkan korban tersebut.
"(Klien saya) bingung karena yang dituduhkan sudah coba diingat-ingat itu nggak ada peristiwa itu sampai sevulgar yang ada di rilis sampai ditelanjangi, bahkan mohon maaf dicoret-coret kemaluannya," ujar Tegar saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2021).
Dalih Bercandaan
Tegar Putuhena menilai perlakuan terhadap korban adalah hal yang biasa. Tegar berdalih perundungan hanya candaan dalam pergaulan sehari-hari korban dan terlapor di lingkungan pekerjaannya.
"Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-hari. Nyolek-nyolek sesama laki-laki. Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin sering dicandain ditarik tiba-tiba bajunya. Kaya 'rapih amat lu', gitu-gitu aja," ujarnya.
Komnas HAM Mengecam
Dalih bercandaan kedua terlapor ini mendapatkan kecaman. Dengan alasan apapun, candaan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Komnas HAM menilai perundungan yang dianggap biasa merusak nilai-nilai kemanusiaan bahkan cenderung merendahkan martabat manusia.
"Namun secara nyata peristiwa tersebut terjadi. Apa pun alasannya, peristiwa itu merusak nilai kemanusiaan, merendahkan martabat manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Choirul mendorong polisi untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas. Dia meminta polisi bekerja profesional baik sisi penegakan hukum ataupun skema pemulihan korban.
"Secara hukum biar polisi, jaksa dan hakim yang akan memutuskan terkait motivasi. Kami meminta polisi untuk bekerja profesional dan segera membawa ke tahap penegakan hukum berikutnya. Termasuk di dalamnya skema pemulihan korban," lanjut Anam.
Baca di halaman selanjutnya, dalih bercandaan dinilai keterlaluan
Simak video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':
(mea/mea)