Terlapor menyangkal dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keduanya, EO dan RD bahkan mengancam akan melaporkan balik korban ke polisi.
Pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena menyatakan kedua kliennya itu membantah terlibat dalam dugaan pelecehan dan perundungan seperti yang dilaporkan korban. Dua kliennya itu, kata Tegar, mengaku tidak yakin adanya peristiwa yang dilaporkan korban tersebut.
"(Klien saya) bingung karena yang dituduhkan sudah coba diingat-ingat itu nggak ada peristiwa itu sampai sevulgar yang ada di rilis sampai ditelanjangi, bahkan mohon maaf dicoret-coret kemaluannya," ujar Tegar saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalih Bercandaan
Tegar Putuhena menilai perlakuan terhadap korban adalah hal yang biasa. Tegar berdalih perundungan hanya candaan dalam pergaulan sehari-hari korban dan terlapor di lingkungan pekerjaannya.
"Itu hanya hal-hal yang sifatnya menurut lingkungan pergaulan mereka biasa sehari-hari. Nyolek-nyolek sesama laki-laki. Kebetulan pelapor ini kan berpakaian rapi selalu, bajunya dimasukin sering dicandain ditarik tiba-tiba bajunya. Kaya 'rapih amat lu', gitu-gitu aja," ujarnya.
Komnas HAM Mengecam
Dalih bercandaan kedua terlapor ini mendapatkan kecaman. Dengan alasan apapun, candaan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Komnas HAM menilai perundungan yang dianggap biasa merusak nilai-nilai kemanusiaan bahkan cenderung merendahkan martabat manusia.
"Namun secara nyata peristiwa tersebut terjadi. Apa pun alasannya, peristiwa itu merusak nilai kemanusiaan, merendahkan martabat manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Choirul mendorong polisi untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas. Dia meminta polisi bekerja profesional baik sisi penegakan hukum ataupun skema pemulihan korban.
"Secara hukum biar polisi, jaksa dan hakim yang akan memutuskan terkait motivasi. Kami meminta polisi untuk bekerja profesional dan segera membawa ke tahap penegakan hukum berikutnya. Termasuk di dalamnya skema pemulihan korban," lanjut Anam.
Baca di halaman selanjutnya, dalih bercandaan dinilai keterlaluan
Simak video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':
Menghancurkan Psikis Korban
Kuasa hukum korban MS, Muhammad Mualimin mengatakan dalih terlapor sangat keterlaluan. Sebaliknya, korban merasakan perbuatan terlapor itu telah menghancurkan psikisnya.
"Itu keterlaluan, orang pelaku melakukan itu bilangnya bercandaan, padahal korban merasa itu bukan bercanda, bahkan itu menghancurkan psikis dia. Masa begitu bercanda. Itu keterlaluan kalau dalihnya atau alasannya seperti itu," kata Muhammad Mualimin saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Mualimin menuturkan MS semakin kecewa mendengar dalih candaan pihak terduga pelaku. MS, kata Mualimin, justru berharap ada iktikad baik dari mereka untuk meminta maaf.
"Padahal MS ini berharap pelaku ini ada iktikad baik untuk menggunakan jalur pribadi minta maaf, walaupun proses hukum tetap lanjut. Terakhir MS makin kecewa atas jawaban mereka seperti itu," katanya.
Lebih lanjut Mualimin mengatakan, akibat pelecehan seks dan perundungan yang dilakukan terlapor, MS sampai terkena post traumatic stress disorder (PTSD). Dia pun heran hal tersebut masih dianggap sebagai candaan.
Kasus dugaan pelecehan seks dan perundungan pegawai KPI oleh rekan kerja sesama pria ini masih diselidiki polisi. KPI juga mengaku masih melakukan investigasi internal terkait dugaan kejadian tersebut.