Beredar narasi di media sosial yang menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mempolisikan pegawainya yang jadi korban pelecehan seks dan perundungan. KPI memastikan narasi tersebut tidak benar.
"Nggak, nggak ada, dari mana isu itu. Logikanya emang KPI dituntut seperti apa? Gitu kan, nggak ada," kata Kepala Sekretariat KPI Umri saat dihubungi pada Selasa (7/9/2021).
Umri menuturkan KPI tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan, jika terbukti ada. Dia menyampaikan KPI berkomitmen melindungi korban.
"Jadi begini, ketika kita isu seperti itu makanya kami semuanya kami nggak terima itu kalau ada, kalau ada ya, memang itu terjadi seperti apa itu. Makanya kami komitmen dengan terduga ini ya pelapor ini, kami komitmen pimpinan komitmen untuk melindungi ini seperti apa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umri mengatakan, meski KPI melakukan investigasi internal, bukan wewenang pihaknya menentukan benar-tidaknya peristiwa tersebut. KPI, kata Umri, menyerahkan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian.
"Tetapi harap maklum untuk menyatakan itu benar itu salah kan kami nggak punya kemampuan itu. Makanya sekarang sudah masuk di ranah polres hukum dan mereka yang punya kompetensi untuk itu," tuturnya.
"Bukannya kita tertutup, tidak, karena ini sudah masuk ke ranah hukum jangan sampai nanti bingung kan itu dapat dari mana KPI nuntut. Jangan terjebaklah, jangan terjebak info nggak jelas saling menyalahkan, sedangkan di lain sisi dari kepolisian lagi proses," sambungnya.
Info KPI akan melaporkan balik korban beredar di media sosial Twitter. Dalam unggahan sebuah akun di Twitter disebut pelaku akan meminta maaf kepada korban dan KPI akan melaporkan balik korban ke polisi.
"TL;DR Saya dapat DM dari sirkel dekat Tersangka, menyebut salah satu Tsk akan minta maaf & KPI Pusat akan menuntut balik pelapor. Make of it what you will, you trust the source, you don't. But if it's true, all the more reason to keep an eye on this case," cuit akun @Muthia911 seperti dilihat detikcom.
(aud/aud)