Pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan mengadukan persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI, ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Tegar mempertanyakan kinerja Komnas HAM dalam kasus ini.
"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?," kata pengacara RD dan EO, Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan, Selasa, (7/9/2021).
Selain itu, Tegar mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap korban perundungan dan pelecehan seks serta beberapa akun media sosial. Hal ini dilakukan terlapor dengan alasan adanya data pribadi terlapor yang tersebar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang ingin saya katakan adalah ada perundungan baru yang terjadi akibat kecerobohan atau mungkin saja kesengajaan dari MSA berikut akun-akun gosip di medsos yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi," jelas Tegar.
Pihak terlapor sudah menyiapkan beberapa barang bukti untuk diajukan ke pihak kepolisian pada saat membuat laporan. Namun Tegar masih enggan menyebutkan bukti apa saja yang akan diserahkan ke polisi.
"Soal ini kita keep dulu ya (barang bukti). Kuatir ada penghilangan barang bukti," ujar Tegar.
Menurut pihak terlapor, KPI lamban dalam merespons persoalan yang berdampak negatif pada para terlapor.
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan untuk mempersoalkan lambannya KPI merespons persoalan yang berdampak negatif pada klien kami," jelas Tegar.
Menurut Tegar, upaya pelaporan ke polisi itu dilakukan karena kliennya mengalami perundungan. Hal ini, lanjutnya, juga berdampak kepada keluarga terlapor.
"Ada dampak serius dari rilis yg tersebar dengan mencantumkan identitas jelas para terlapor. Di medsos foto dan data keluarga klien kami tersebar. Hal ini kemudian berakibat pada cyber bullying yang dialami oleh klien dan keluarganya. Bahkan berdampak pada anak di bawah umur," jelas Tegar.