Perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), berujung petaka. Sembilan warga yang diduga terlibat dalam perusakan pun ditetapkan tersangka.
"Iya (9 tersangka) ditahan. Ada (barang bukti). Baju yang digunakan saat kejadian, alat yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus perusakan masjid yang terjadi pada Jumat (3/9) lalu.
"Besok ada perkembangannya. Saya belum dapat datanya," ucap Donny.
Berikut bunya Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Simak berita selengkapnya di halaman berikut
Saksikan video 'SETARA Institute Sebut Mendagri 'Lembek' Respon Kasus Ahmadiyah Sintang':
(fas/eva)