9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Terancam 5 Tahun Bui

9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Terancam 5 Tahun Bui

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 21:33 WIB
Warga rusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar (dok. Istimewa)
Warga rusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Para tersangka disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

"(Pasal) 170 KUHP, lebih dari 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Donny menyebut polisi masih mengembangkan kasus. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok ada perkembangannya. Saya belum dapat datanya," jelasnya.

Donny juga mengungkap progres penyelidikan. Polisi saat ini mengusut otak dari penyerangan masjid Ahmadiyah itu.

ADVERTISEMENT

"Akan menyentuh ke siapa yang menghasut," jelas dia.

Berikut bunya Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kombes Donny sebelumnya menyebut 9 tersangka perusak masjid Ahmadiyah sudah ditahan. Donny mengatakan polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan alat yang digunakan untuk merusak masjid dari mereka.

"Iya (9 tersangka) ditahan. Ada (barang bukti). Baju yang digunakan saat kejadian, alat yang digunakan," kata Donny.

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, menurut Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah. Sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tuturnya.

Peristiwa perusakan masjid itu terjadi pada Jumat (3/9) lalu. Dalam peristiwa itu, tak ada korban.

Simak Video: Perusakan Masjid Ahmadiyah: Banjir Kecaman hingga Pelaku Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads