Duduk Perkara Senam Massal di Jakbar Sempat Diakui Satpol PP Video Lama

Round-Up

Duduk Perkara Senam Massal di Jakbar Sempat Diakui Satpol PP Video Lama

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 22:15 WIB

Tamo mengatakan penyelenggara senam itu adalah 'Sanggar Pungky'. Pungky selaku pemilik sanggar dan instruktur senam pernah disanksi pada September 2020.

Pungky pernah disanksi denda karena melanggar aturan berkerumun lebih dari lima orang. Kini, Satpol PP sudah melakukan tindakan dengan memberi sanksi denda senilai Rp 2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dendanya Rp 2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi," tuturnya.

Tamo mengatakan Pungky selaku penyelenggara senam tidak mengetahui aturan olahraga selama PPKM level di Jakarta. Padahal, untuk kegiatan olahraga diatur hanya dilakukan di fasilitas olahraga dengan sejumlah ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Dia katanya nggak tahu peraturannya dia merasa pokoknya bisa senam outdoor, kan di Kepgub jelas di fasilitas olahraga, ini kan di jalan raya. Dia bilang 'kan sudah bisa senam'. Ya disesuaikan Kepgubnya aja, dia pikir bisa di mana aja," tutur Tamo.

Berdasarkan keterangan Pungky, senam masal pada Minggu (6/9) kemarin itu digelar sejak pukul 06.00 WIB hingga 07.30 WIB. Petugas Satpol PP, menurutnya, telat melakukan penertiban.

"Anggota kemarin fokus pada malam minggu fokus protokol kesehatan pembubaran kerumunan. Jadi memang anggota saat itu belum ada. Dia janji nggak ulangi lagi, sekarang bikin pernyataan kedua," tuturnya.

Tamo menerangkan saat kegiatan senam massal digelar ada sekitar 200 orang yang ikut. Dia mengatakan, dalam PPKM level 3, tidak boleh ada kegiatan olahraga yang dikoordinasi.

"Memang gini, level 3 kan ada kelonggaran tapi kan tidak dikoordinir, olahraga kan boleh, jadi pelakunya kita tindak," kata Tamo.

Sementara itu, instruktur senam yang juga penyelenggara kegiatan senam massal, Pungky (50), meminta maaf atas kegiatannya di kawasan Puri Indah yang viral terjadi pada Minggu kemarin (5/9/2021). Pungky mengaku kegiatan itu tidak dibenarkan.

"Saya Pungky selaku instruktur senam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila yang kemarin, saya menimbulkan kerumunan mengadakan senam di lokasi tersebut," ujar Pungky saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Pungky mengatakan kegiatan senam tersebut rutin dilakukan setiap Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu di beberapa lokasi berbeda. Pungky mengaku tidak mengetahui aturan berolahraga di masa PPKM level 3. Dia menganggap olahraga selama PPKM level 3 diizinkan di semua tempat.

"Kalau dulu kan memang PPKM ketat ya kalau nggak boleh ya nggak boleh. Kalau tahun lalu kan level 4, mungkin kalau sekarang sudah diturunkan level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan (berolahraga). Mungkin karena sudah dilonggarkan PPKM-nya jadi saya atas inisiatif sendiri," jelas Pungky.


(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads